Powered By Blogger

Jumat, 16 Juli 2010

Unik atau Aneh ???

Dalam suatu kesempatan kusempat "berkunjung" ke suatu kantor kecamatan tempatku berada. mau ngurus Kartu Keluarga. yup, saya memang sdah berkeluarga. punya orang tua, saudara. ngertikan?

setelah mengucapkan mantra dalam bentuk pengungkapan maksud kedatanganku ditempat ini, telah tampak anrian yg cukup panjang yng (sekali lagi) tampaknya kuharus bergabung ke dalamnya.

bla bla bla. tibalah saat pengurusan administrasi pengurusan KK (baca: pembayaran jasa urus penerbitan KK). terpaksa kurogoh uang sebesar Rp 10.000 u/ melengkapi pernak pernik yang melingkupi hasil ini.

and, dlam perjalan menuju pintu keluar tampak sebuah poster besar yg bertuliskan:

Bab. XIII pasal 45
1. (afwan, lupa isinya apaan)
2. Penerbitan Kartu Keluarga (KK) digratiskan, yang rusak atau hilang dikenakan biaya Rp 5.000 (lima ribu rupiah).
3. masih lupa
4. sya amnesia kali

sadarlah sya!!!
apa ini???
apa memang untuk mengurus berkas harus mengeluarkan biaya lebih?!?
tingkat sekecil ini saja bisa terjadi KKN. apa lagi yang lebih besar.
wajar kalo negeri ini masih berkutat dgn berita penangkapan koruptor.
semoga kita bisa lebih baik . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar